Apabilapajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, kelebihan pajak masukan itu dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi.
Faktur pajak masukan adalah faktur pajak yang diterima PKP pembeli dari PKP penjual yang menyerahkan Barang Kena Pajak BKP atau Jasa Kena Pajak JKP. Faktur pajak jenis ini merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana mengkreditkan pajak. Meskipun dalam hal tertentu, pajak masukan tidak dapat dikreditkan. Lalu, apa hubungan faktur pajak masukan dan pajak masukan? Pengertian Faktur Pajak Masukan Pajak masukan adalah istilah dalam Pajak Pertambahan Nilai PPN yang artinya pajak harus dibayar oleh PKP karena membeli BKP/JKP. Secara sederhana, rumus tata cara umum PPN yang berlaku adalah PKP mengkreditkan pajak masukan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Jika nominal pajak keluaran lebih besar dalam masa pajak itu, kelebihan pajak keluaran harus disetorkan ke kas negara. Sebaliknya jika nominal pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dalam masa itu, kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi. Mengacu pada tata cara tersebut, maka jumlah PPN yang harus dibayarkan PKP berubah-ubah, menyesuaikan selisih antara pajak masukan yang dibayar dan pajak keluaran yang dipungut dalam suatu masa pajak. Baca Juga Kriteria Pengkreditan Faktur Pajak Masukan Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 dan ayat 9 UU no. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur pajak yang memenuhi persyaratan adalah yang mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, daftar informasinya adalah nama, alamat, dan NPWP Wajib Pajak yang menyerahkan BKP/JKP; nama, alamat, dan NPWP Wajib Pajak pembeli BKP atau penerima JKP; jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Baca Juga Cara Input Faktur Pajak Masukan Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Melaporkan Faktur Pajak Masukan PKP dapat langsung memasukkan data atas faktur yang diterima. Pastikan identitas yang tertera di faktur, khususnya pada isian NPWP pembeli, telah diisi dengan benar. Ketidaksesuaian pada NPWP pembeli akan mengakibatkan kegagalan pada saat data faktur tersebut diundu dan diajukan ke DJP. Sebab sistem e-Faktur telah mengenali NPWP pembeli sehingga hanya PKP dengan NPWP tersebut yang berhak mengunduh pajak masukan terkait. Referensi Pasal 13 ayat 5 dan ayat 9 UU no. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. PER-03 Tahun 2022 tentang Faktur Pajak
Secaraumum, berikut syarat yang harus dimiliki wajib pajak PKP: - NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) - EFIN (Electronic Filing Identification Number) - Sertifikat Elektronik. - Faktur Pajak Masukan/bukti pemotongan pajak. - Faktur Pajak Keluaran/bukti pemungutan pajak.
KAMUS PAJAK Nora Galuh Candra Asmarani Rabu, 12 Agustus 2020 1401 WIB PAJAK pertambahan nilai PPN pada prinsipnya merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa yang dibebankan kepada konseumen akhir. Sebagai pajak konsumsi yang menyasar konsumen akhir, PPN tidak dimaksudkan untuk dibebankan kepada pengusaha kena pajak PKP yang melakukan penyerahan. Guna memastikan beban PPN tidak ditanggung oleh PKP, PKP diberikan hak untuk mengkreditkan pajak masukan. Mekanisme tersebut membuat PKP dapat memperhitungkan pajak masukan yang telah ia bayar dengan pajak keluaran yang telah ia pungut. Simak Kamus “Apa Itu Pajak Masukan?” Apabila pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan maka kelebihan pajak keluaran tersebut harus disetorkan kepada kas negara. Sebaliknya, apabila pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran maka kelebihan pajak masukan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan pajak keluaran? Definisi MERUJUK IBFD International tax Glossary 2015 output tax/ouput value add tax VAT atau pajak keluaran adalah PPN yang harus dibayarkan kepada otoritas pajak oleh pengusaha atas penyerahan barang atau jasa untuk pihak ketiga. Sementara itu, Kath Nithingale 2002 mendefinisikan pajak keluaran sebagai PPN yang harus dikenakan atas penyerahan barang atau jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Umumnya, pajak keluaran dihitung dengan menerapkan tarif PPN pada harga jual yang belum termasuk pajak. Berdasarkan Pasal 1 angka 25 UU PPN, pajak keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak BKP atau jasa kena pajak JKP, eskpor BKP berwujud/tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP. Secara sederhana pula, pajak keluaran dapat diartikan sebagai PPN yang dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP kepada pembeli atau konsumen. Selanjutnya, sebagai bukti pemungutan PPN maka PKP diharuskan untuk menerbitkan faktur pajak. Simak Kamus “Apa itu Faktur Pajak?” Dalam faktur pajak tersebut tertera besaran PPN yang harus dibayar oleh pihak pembeli kepada PKP penjual. PPN yang tercantum dalam faktur pajak itulah yang menjadi pajak keluaran bagi PKP yang melakukan penyerahan barang atau jasa. Pada prinsipnya, faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau saat penerimaan pembayaran. Namun, dalam hal tertentu PKP dimungkinkan untuk membuat faktur pajak di saat lain. Simak pula Kelas Pajak “Tata Cara Penggunaan Kode dan Nomer Seri faktur Pajak” Penjelasan lebih lanjut terkait dengan faktur pajak dapat disimak dalam PMK 151/2013, Perdirjen Pajak Perdirjen Pajak - 17/PJ/2014 dan Perdirjen Pajak - 04/PJ/2020. Adapun jumlah pajak keluaran nantinya diperhitungkan dengan pajak masukan untuk menghitung jumlah pajak yang harus disetor. Selanjutnya, baik jumlah pajak keluaran maupun pajak masukan juga harus dituangkan dalam Surat Pemberitahuan SPT Masa PPN. Simpulan BERDASARKAN pemaparan yang dijabarkan dapat disimpulkan definisi dari pajak keluaran adalah pajak yang dikenakan ketika PKP melakukan penjualan BKP atau pemanfaatan JKP. Hal ini berarti pajak keluaran berlaku ketika PKP berada pada posisi sebagai penjual. Bsi Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. JikaPPN Masukan lebih besar dari PPN Keluaran dalam satu masa pajak, maka PKP bisa mengajukan restitusi (pengembalian pajak yang telah dibayarkan ke negara) atau mengkreditkan untuk masa pajak bulan berikutnya. c. Penerbitan e-Faktur. e-Faktur yang diterbitkan PKP ketika menjual BKP/JKP disebut Faktur Keluaran. Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar oleh masyarakat wajib pajak kepada negara dan nantinya akan digunakan untuk membiayai kepentingan bersama dalam tujuan meningkatkan keejahteraan masyarakat. Pajak masukan dan pajak keluaran termasuk kedalam Pajak Pertambahan Nilai PPN. Mekanisme dalam proses pemungutan, penyerahan serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai PPN adalah pihak pedagang atau produsen yang kemudian muncul lah istilah Pengusaha Kena Pajak PKP. Dalam menghitung jumlah PPN yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak PKP, dikenal istilah pajak masukan dan pajak keluaran. Berikut akan dijelaskan definisi serta perbedaan antara pajak masukan dan pajak MasukanPajak masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai PPN yang perlu dibayarkan oleh PKP baik ketika membeli, memperoleh maupun memproduksi Barang Kena Pajak BKP atau penyerahan Jasa Kena Pajak JKP dalam masa pajak tertentu. Pajak masukan juga berarti penerimaan pajak dari peorangan atau badan yang membayar pajak dikarenakan adanya pembelian Barang Kena Pajak BKP dari Pengusaha Kena Pajak PKP. Pajak masukan juga dikenal sebagai utang pajak. Pajak masukan atau utang pajak akan dicatat oleh pengusaha kena pajak di sisi kredit. Tetapi dalam hal tertentu, pajak masukan ini tidak dapat dikreditkan. Pajak masukan memiliki fungsi yang sama seperti pajak lain pada umumnya, yaitu Budgeteir, merupakan fungsi utama dari pajak yang berarti pajak adalah alat atau sumber untuk memasukkan uang dalam jumlah yang optimal dan sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara yang ketika pada saatnya tiba akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara maupun pengeluaran yaitu pajak berfungsi sebagai alat pengatur atau suatu alat yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan tertentu, fungsi ini merupakan fungsi pelengkap dari fungdi utama stabililitas, yaitu pajak sebagai pemasukan atau penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan pemerintah seperti untuk stabilisasi redistribusi pendapatan, berarti penerimaan negara yang berasal dari pajak akan digunakan untuk membiayai pengeluaran yang bersifat umum dan pembangunan nasional sehingga bisa membuka kesempatan kerja dan membantu mensejahterakan cara perhitungan umum Pajak Pertambahan Nilai PPN adalah Pengusahan Kena Pajak PKP akan mengkreditkan atau mengurangkan nilai pajak masukan dalam suatu masa pajak dengan nilai pajak keluaran dalam masa pajak yang sama, apabila dalam masa pajak yang sama tersebut ternyata pajak keluaran nilainya lebih besar dibanding pajak masukan maka besaran nilai kelebihan dari pajak masukan tersebut dapat dikompensasikan untuk amsa pajak selanjutnya atau bisa dimintakan restitusi atau dilakukan pembayaran kembali pajak yang telah dibayarkan oleh Pengusaha Kena Pajak PKP.Kemudian sebaliknya apabila nilai dari pajak keluaran lebih besar dibanding nilai pajak masukan maka besaran nilai kelebihan pajak keluaran tersebut harus disetorkan ke dalam kas negara. Dalam tata cara umum ini, besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh Pengusaha Kena Pajak PKP akan selalu berubah-ubah nilainya disesuaikan dengan nilai pajak masukan yang dibayarkan dan nilai pajak keluaran yang dipungut dalam suatu masa KeluaranPajak keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai PPN terutang yang wajib untuk dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak PKP atas penjualan Barang Kena Pajak BKP, penyerahan Jasa Kena Pajak JKP, ekspor Barang Kena Pajak BKP Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak BKP Tidak Berwujud serta ekspor Jasa Kena Pajak JKP. Pajak keluaran akan dikenakan ke Barang Kena Pajak BKP dan Jasa Kena Pajak JKP sebesar 10% dari harga jualnya. Batas waktu melakukan pengkreditan pajak keluaran adalah selama 3 bulan setelah satu masa pajak berakhir sehingga memungkinkan Pengusaha Kena Pajak PKP untuk melakukan pengkreditan pajak keluarannya dengan waktu yang cukup banyak. Fungsi pajak keluaran sendiri sama dengan fungsi pajak pada umumnya yaitu budgeteir, regulerend, fungsi stabilitas serta fungsi redistribusi pendapatan yang telah dijelaskan masing-masing definisinya keluaran diistilahkan sebagai pajak yang dibayar di muka. Istilah ini mengacu pada orang atau badan yang membeli atau menggunakan Barang Kena Pajak BKP atau Jasa Kena Pajak JKP akan segaligus membayar pajak kepada Pengusaha Kena Pajak PKP, pembeli atau pengguna ini akan mencatat jumlah besaran pajak yang dibayarkan di muka di sisi debit. Pajak pertambahan Nilai PPN ini sendiri sering dianggap sebagai pajak objektif, yang ditekankan pada Pajak Pertambahan Nilai PPN adalah onjek pajak yanag akan dikenai pajak serta subjek pajaknya. Misalnya saja barang mewah, kendaraan mewah dan sejenisnya. Tarif pajak akan dikenakan pada setiap barang tersebut, kemudian pembeli yang membeli barang tersebut yang akan dikenai atau dibebankan pembayaran pajaknya sehingga pembeli atau wajib pajak tersebut kemudian disebut sebagai subjek penjelasan tentang definisi dan perbedaan dari pajak masukan dan pajak keluaran, semoga informasi ini bisa membantu.

Dansebaliknya, apabila jumlah Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisih tersebut dapat di kompensasi ke masa pajak berikutnya. Setelah membayar, Pengusaha Kena Pajak di atas wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) setiap bulan ke KPP paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Untuk menemukan PPN terutang yang harus Anda setorkan ke kas negara, sebelumnya harus melalui proses pengurangan antara PPN keluaran dan masukan yang dapat dikreditkan. Berikut ini contoh perhitungan PPN masukan dan keluaran dan cara membuatnya di OnlinePajak. Pengertian PPN Masukan dan Keluaran PPN masukan dan keluaran merupakan dua istilah yang dikenal dalam jenis pajak PPN. Fungsinya untuk menghitung seberapa besar PPN yang perlu wajib pajak setorkan ke pemerintah. PPN masukan merupakan pajak yang dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak PKP melakukan pembelian atas Barang Kena Pajak BKP dan/atau Jasa Kena Pajak JKP. Sedangkan PPN keluaran merupakan pajak yang dikenakan saat PKP melakukan penjualan terhadap BKP/JKP. Secara sederhana penghitungan PPN masukan dan keluaran itu ketika PKP mengkreditkan/mengurangkan pajak masukan dalam satu masa pajak dengan PPN keluaran dalam masa pajak yang sama. Jika dalam suatu masa pajak PPN keluaran ternyata lebih besar, maka kelebihan pajak keluaran tersebut harus disetorkan kepada negara. Namun, jika yang kelebihan adalah PPN masukannya, maka PKP bisa mendapatkan kompensasi di masa pajak selanjutnya atau PKP bisa mengajukan restitusi pajak. Contoh Penghitungan PPN Keluaran Pengusaha yang sudah PKP menjual laptop sebanyak 20 unit dengan harga satuannya sebesar Tentukan besar PPN keluarannya! Harga 1 laptop PKP menjual sebanyak 20 unit = 20 x = Maka PPN-nya x 11% tarif PPN = Jadi, PPN sebesar merupakan PPN Keluaran PKP yang menyerahkan atau menjual BKP dalam bentuk laptop tersebut. Baca Juga Langkah-Langkah Membuat Draft Faktur Pajak di OnlinePajak, Simak Selengkapnya! Contoh Penghitungan/Pengkreditan PPN Masukan Untuk menemukan PPN terutang yang harus Anda setorkan ke kas negara, sebelumnya Anda harus melakukan pengurangan antara PPN keluaran dan masukan yang dapat dikreditkan. Hasil dari pengurangan tersebutlah yang harus disetorkan oleh PKP ke kas negara. Meski pajak masukan ini dapat dikreditkan, namun ada batasan waktu pajak masukan bisa dikreditkan. Pajak masukan dapat dikreditkan dengan PPN keluaran pada masa pajak yang sama. Dapat pula dikreditkan pada masa pajak berikutnya, namun selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak. Agar Anda bisa lebih memahami mekanisme pengkreditan pajak masukan, mari simak contohnya sebagai berikut Pengusaha yang sudah PKP dalam masa pajak Februari 2020 memiliki komposisi PPN sebagai berikut ini Atas penyerahan BKP, PPN keluaran PKP tersebut sebesar Sedangkan pajak masukannya sebesar Maka PPN keluaran – pajak masukan = – = PPN kurang bayar. – Pada masa pajak Maret 2020 PPN keluaran PKP tersebut sebesar Sedangkan pajak masukannya sebesar Maka, PPN keluaran – pajak masukan = – kelebihan PPN – Pada masa pajak April 2020 PPN keluaran PKP tersebut sebesar Sedangkan pajak masukannya sebesar Maka, PPN keuaran – pajak masukan = PPN kurang bayar PPN kurang bayar sebesar Kelebihan bayar pada bulan Jadi PPN masa April Rp0 atau nihil. Baik PPN keluaran dan masukan yang dilakukan oleh PKP ini wajib dituangkan dalam faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP. Cara Membuat Draft Faktur Pajak di OnlinePajak A. Faktur Pajak Masukan / Pembelian Login ke OnlinePajak dan klik tombol Mulai pada kolom eFaktur; Klik tombol Tambah kemudian Pilih menu Rekam Faktur Pajak Pembelian. Pada tab Commercial Invoice lengkapi data Nama penjual, Nomor Faktur, Tanggal Faktur, Jatuh Tempo, Jumlah sudah lengkap dan sesuai. Pada tab PPN, silahkan memasukan Nomor Seri Faktur Pajak NSFP , kemudian pada kolom PPN tersebut dapat Anda ubah sesuai dengan nilai yang tertera dengan lawan transaksi Anda. Sesuaikan juga Jenis dokumen tersebut, apakah Faktur Pajak Normal atau Faktur Pajak Pengganti. Kemudian Simpan dan Approve Draf. Untuk melihat Faktur Masukan tersebut, pilih menu Transaksi Pembelian. Baca Juga Integrasikan Sistem Internal dengan e-Faktur OnlinePajak, Ini Keunggulannya untuk Bisnis Anda B. Faktur Pajak Keluaran / Penjualan Cara membuat faktur pajak keluaran di OnlinePajak juga sangat mudah. Berikut langkah-langkahnya Klik tombol Tambah kemudian pilih Buat Faktur Pajak; Lengkapi data Faktur Penjualan, pada bagian Tab Commercial Invoice klik kolom Pembeli dan lengkapi dengan data pembeli Anda, jika Pembeli tersebut adalah Pihak Luar Negeri maka ceklist, Pada Tab PPN pilih dan lengkapi data yang diperlukan, seperti Jenis Dokumen, untuk Nomor Seri Faktur Pajak sudah terisi secara otomatis. Jika data yang Anda lengkapi sudah sesuai lalu klik Simpan dan Approve, Anda akan melihat Faktur Keluaran yang telah Anda buat beserta Commercial Invoice, Selanjutnya, Anda dapat melihat Faktur Pajak tersebut pada halaman SPT Masa PPN. Pelajari lebih lanjut terkait solusi e-Faktur OnlinePajak atau hubungi sales untuk mendapatkan demo gratis!

Peraturanyang baru yang berlaku sejak 1 April 2022 berisi bagi perusahaan UMKM yang mempunyai omzet dibawah Rp 500 juta bebas pajak atau dikenakan tarif pajak 0%. Peraturan pajak untuk pelaku UMKM (Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah) yang semula tertulis pelaku usaha UMKM ( Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah) yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8

Dalam PPN terdapat istilah pajak masukan dan pajak keluaran. Ketahui apa sebenarnya pengertian pajak masukan dan pajak keluaran dalam PPN dalam artikel berikut. Pengertian Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam PPN Dalam PPN terdapat istilah pajak masukan dan pajak keluaran. Lalu apa sebenarnya pengertian pajak masukan dan pajak keluaran dalam PPN? Untuk mengetahui secara lebih jelas, silakan membaca artikel mengenai pengertian pajak masukan dan pajak keluaran dalam PPN berikut ini. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dibebankan kepada setiap pertambahan nilai barang dan jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dengan kata lain, PPN adalah pungutan yang dikenakan pada transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi/wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak PKP. Pajak Masukan dalam PPN Pajak masukan dalam PPN adalah pajak yang seharusnya dibayar oleh PKP atas Perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak Pemanfataan BKP/JKP tidak berwujud dari luar daerah pabean Impor Barang Kena Pajak telah dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat pembelian barang kena pajak/ jasa kena pajak dalam masa pajak tertentu. Secara lebih sederhana, bisa dikatakan bahwa pengertian pajak masukan dalam PPN adalah pajak yang telah dipungut oleh PKP pada saat pembelian barang/jasa kena pajak dalam masa pajak tertentu. Pajak masukan dijadikan kredit pajak oleh PKP untuk memperhitungkan sisa pajak yang terutang. Karakteristik Pajak Masukan Dalam penerapan pungutan PPN, PKP mengkreditkan pajak masukan dan pajak keluaran dalam suatu masa pajak yang sama. Apabila dalam masa pajak tersebut pajak keluaran lebih besar, maka kelebihan pajak keluaran tersebut harus disetorkan ke kas negara. Sebaliknya, apabila dalam masa pajak tersebut, masa pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Dalam tata cara ini, jumlah yang harus dibayarkan oleh PKP dapat berubah sesuai dengan pajak masukan yang dibayar. Pengkreditan Pajak Masukan Pajak masukan dalam satu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran untuk masa pajak yang sama. Pajak masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama dapat dikreditkan pada masa berikutnya paling lama tiga bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan. PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, pajak masukan atas perolehan/impor barang modalnya dapat dikreditkan. Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP/JKP harus dikreditkan dengan pajak keluaran tempat PKP dikukuhkan. Pajak Keluaran dalam PPN Berbeda dengan pajak masukan, pengertian pajak keluaran dalam PPN adalah pajak terutang yang wajib dipungut oleh PKP saat makukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud / ekspor Jasa Kena Pajak. Karakteristik Pajak Keluaran PPN disebut sebagai pajak objektif, karena dalam pemungutannya PPN memberi penekanan pada objek yang dikenakan pajak. Pengenaan pajak keluaran diawali dengan penetapan tarif barang. Kemudian dilanjutkan dengan pemungutan pajak oleh penjual. Baca Juga Cara Membuat Dokumen Pajak Masukan dan Pajak Keluaran di OnlinePajak PKP melakukan transasi jual beli barang artinya, PKP mengambil/memungut rupiah yang dihasilkan dari penjualan BKP miliknya yang dibeli konsumen yang nantinya juga dapat berfungsi sebagai kredit pajak. Batas waktu melakukan pengkreditan pajak keluaran adalah 3 bulan setelah masa pajak berakhir sehingga PKP memiliki waktu yang leluasa untuk melakukan pengkreditan pajak.
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN memiliki dua istilah yang saling berkaitan, yakni pajak masukan dan pajak keluaran. Pajak masukan diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPn dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak masukan adalah Pajak Pertambahan
Di dalam PPN, terdapat dua istilah pajak yaitu pajak keluaran dan pajak masukan. PPN merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai dibebankan pada masing-masing pertumbuhan barang dan jasa di dalam peredarannya antara produsen dengan konsumen. Artinya PPN merupakan pungutan terhadap adanya transaksi jual-beli barang maupun jasa yang dilakukan wajib pajak baik wajib pajak badan maupun pribadi yang sudah tergolong PKP atau Pengusaha Kena dengan pengertian pajak masukan dan pajak keluaran, kami akan memberikan penjelasannya di bawah Pajak MasukanApa itu pajak masukan? Pajak masukan merupakan jenis pajak yang harus dibayar PKP atas Perolehan barang atau jasa yang kena pajakPemanfaatan JKP Jasa Kena Pajak atau BKP Barang Kena Pajak tidak terwujud yang berasal dari luar daerah pabeanImpor BKP yang sudah dipungut PKP pada saat melakukan transaksi pembelian jasa atau Barang Kena Pajak pada masa pajak tertentuDengan kata lain, secara lebih sederhana pengertian dari pajak masukan dalam PPN merupakan pajak yang sudah dipungut PKP ketika terjadinya transaksi pembelian barang maupun Jasa Kena Pajak selama periode pajak tertentu. Pajak masukan akan dijadikan kredit oleh PKP dalam memperhitungkan berapa sisa pajak yang masih Pajak MasukanDalam melakukan pungutan PPN, PKP akan mengkreditkan pajak masukan dan juga pajak pengeluaran dalam periode pajak yang sama. Ketika pada masa tersebut diketahui bahwa nilai dari pajak keluaran lebih besar dibandingkan pajak masukan, maka kelebihan pajak wajib disetorkan dan menjadi kas itu, ketika nilai dari pajak masukan lebih besar dibandingkan pajak keluaran maka kelebihan pajak tersebut bisa menjadi kompensasi untuk periode pajak selanjutnya. Maka dari itu, jumlah yang harus dibayar PKP dapat berubah-ubah tergantung pajak masukan yang harus Pajak KeluaranLalu bagaimana dengan pajak keluaran? Pajak keluaran di dalam PPN merupakan pajak terutang dan wajib dipungut PKP ketika terjadinya penyerahan barang maupun Jasa Kena Pajak, ekspor BKP atau JKP berwujud, serta ekspor BKP atau JKP tidak berwujud. Untuk fungsi dari pajak keluaran tidak jauh berbeda dengan fungsi pajak pada umumnya yaitu regulerend, budgetair, redistribusi, serta stabilitas keluaran juga diistilahkan sebagai pajak yang harus dibayar di muka. Istilah ini mengarah pada seseorang maupun badan yang menggunakan atau membeli Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak yang sekaligus akan membayar pajak pada PKP atau Pengusaha Kena Pajak, pengguna maupun pembeli yang akan mencatat berapa besar jumlah besaran pajak yang harus dibayar di muka pada sisi Pajak KeluaranPPN berperan sebagai pajak objektif. Hal ini karena selama melakukan pemungutan, PPN akan memberikan penekanan terhadap objek yang dikenakan pajak. Adapun yang ditekankan PPN yaitu subjek pajak dan objek pajak yang nantinya akan dikenakan. Selain itu, pengenaan pajak keluaran juga dimulai dari penetapan tarif barang yang selanjutnya akan dilakukan pemungutan pajak oleh akan melakukan transaksi jual-beli barang. Dengan kata lain, PKP akan memungut atau mengambil rupiah yang berasal dari BPK yang dibeli konsumen di mana nanti juga bisa berperan sebagai kredit pajak. Adapun untuk batas waktu dalam menerapkan pengkreditan pajak keluaran yaitu 3 bulan pasca berakhirnya masa pajak. Dengan begitu, PKP mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan pengkreditan memahami pengertian dan karakteristik dari pajak masukan serta pajak keluaran, informasi berikutnya yaitu mengenai apa saja yang menjadi perbedaan di antara dua jenis pajak Dasar di Dalam Pengkreditan Pajak MasukanPajak masukan di dalam satu periode tertentu akan dikreditkan beserta pajak keluaran dalam periode pajak yang samaPajak masukan yang sudah bisa dikreditkan namun tidak dikreditkan bersamaan dengan pajak keluaran di periode yang sama, maka bisa dikreditkan pada periode pajak selanjutnya maksimal 3 bulan pasca periode pajak yang bersangkutan telah berakhirPKP yang masih belum berproduksi sampai belum melakukan penyerahan pajak terutang, maka pajak masukan mengenai hasil atau impor barang modal bisa dikreditkanPajak masukan yang akan dikreditkan wajib menggunakan faktur pajak yang telah memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam Pasal 13 ayat 5 serta ayat 9Barang modal merupakan harta berwujud yang mempunyai memiliki manfaat lebih dari satu tahun yang sesuai tujuan awal barang tersebut tidak untuk diperjualbelikan termasuk juga pengeluaran yang dikapitalisasikan pada barang modal yang bersangkutanKetika pada masa satu masa pajak, ternyata pajak masukan lebih besar dibandingkan pajak keluaran, maka selisihnya akan menjadi kelebihan pajak. Selanjutnya kelebihan pajak tersebut dikompensasikan pada masa pajak selanjutnya sebagaimana yang tercantum pada Pasal 9 ayat 4 Undang-undang PPNMengenai kelebihan pajak masukan, bisa diajukan permohonan pengambilan di akhir tahun buku. Termasuk di dalam pengertian akhir buku tersebut yaitu masa pajak ketika wajib pajak mengalami pengakhiran usaha atau bubar seperti yang dijelaskan di pasal 9 ayat 4a Undang-undang PPNPrinsip Dasar Pajak KeluaranPPN akan dinamakan pajak objektif karena di dalam penerapannya PPN akan memberikan penekanan terhadap objek yang akan dikenakan pajakPKP yang sudah melakukan transaksi jual-beli barang berarti PKP sudah melakukan pemungutan atau pengambilan rupiah yang diperoleh dari penjualan Barang Kena Pajak yang dibeli konsumen dan selanjutnya juga akan berguna sebagai kredit pajakUntuk batas maksimal dalam pengkreditan pajak keluaran adalah 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak. Itu artinya, PKP memiliki waktu yang cukup dalam melaksanakan pengkreditan pajakHarus terdapat Faktur Pajak sebagai bukti adanya pungutan PPNKetika jumlah dari pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, selisihnya akan menjadi jumlah PPN yang selanjutnya harus disetor ke negara Demikian informasi tentang pengertian dan perbedaan antara pajak masukan dan pajak keluaran. Bagi Anda yang merupakan seorang pebisnis, penting untuk memahami perbedaan dari dua jenis pajak ini karena dapat berpengaruh terhadap laporan perpajakan bisnis Anda.
Jikapajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran maka perusahaan dapat mengkreditkan faktur pajak yang diterimanya. Transaksi yang tidak dikenakan ppn adalah jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa asuransi dan jasa keuangan. Penyerahan barang yang tidak dikenakan ppn adalah transaksi bahan pokok. Dear All mohon pencerahannyaJika Tiap bulan pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, ga ada masalah kan ya?makasih Dear All mohon pencerahannyaJika Tiap bulan pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, ga ada masalah kan ya?makasih Originaly posted by pikachuJika Tiap bulan pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, ga ada masalah kan ya?Ga ada masalah. Normal penting pengkreditannya sesuai dengan aturan. Originaly posted by pikachuJika Tiap bulan pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, ga ada masalah kan ya?Ga ada masalah. Normal penting pengkreditannya sesuai dengan aturan. maksudnya sesuai dengan aturan??mohon bimbingannya maksudnya sesuai dengan aturan??mohon bimbingannya Originaly posted by pikachumaksudnya sesuai dengan aturan??Sejumlah aturan pengkreditan PM diatur di Pasal 9 ayat 8 UU PPN, dan di pasal 16B. Originaly posted by pikachumaksudnya sesuai dengan aturan??Sejumlah aturan pengkreditan PM diatur di Pasal 9 ayat 8 UU PPN, dan di pasal 16B. Originaly posted by pikachuJika Tiap bulan pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, ga ada masalah kan ya?waspada, jika setiap bulan kompensasi hingga beberapa tahun, tentu akan menimbulkan pemeriksaan, jika yakin sudah benar maka tidak akan masalah Originaly posted by pikachuJika Tiap bulan pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, ga ada masalah kan ya?waspada, jika setiap bulan kompensasi hingga beberapa tahun, tentu akan menimbulkan pemeriksaan, jika yakin sudah benar maka tidak akan masalahViewing 1 - 11 of 11 replies
Infojual pajak daerah amp retribusi ± mulai Rp 32.500 murah dari beragam toko online. cek Pajak Daerah Amp Retribusi ori atau Pajak Daerah Amp Retribusi kw se. SELAMAT DATANG di hargano.com, Semoga Rezeki Kita nambah 1000x lipat ^_^ Buku Perpajakan Esensi Dan Aplikasi Pajak [ Lihat Gambar Lebih Besar Gan]
Dalam pembayaran dan pelaporan pajak pertambahan nilai atau PPN, terkadang pengusaha kena pajak PKP lebih banyak membayar dibandingkan memungutnya. Inilah yang akhirnya disebut PPN lebih bayar. Ini memungkinkan untuk terjadi jika PKP lebih banyak mengeluarkan biaya untuk promosi untuk memasarkan produk. Dalam kegiatan tersebut, PKP tersebut pastinya dipungut PPN ketika memanfaatkan Jasa Kena Pajak JKP dan Barang Kena Pajak BKP. Nah, dalam pemanfaatan JKP/BKP ini, PKP kemudian mengkreditkan pajak masukan dengan pajak keluaran dan akan ditemukan PPN lebih bayar. Sebagai informasi, pajak masukan merupakan pungutan yang dikenakan pada PKP ketika membeli atau memanfaatakan BKP/JKP. Sementara, pajak keluaran merupakan pajak terutang yang wajib dipungut PKP saat menyerahkan BKP, JKP, ekspor BKP berwujud dan tidak berwujud, serta ekspor JKP. Selain kelebihan pembayaran pajak yang disebabkan besarnya pajak masukan, PPN lebih bayar juga bisa terjadi apabila PKP ternyata melakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Cara Mengatasi PPN Lebih Bayar Atas terjadinya kelebihan pembayaran PPN, ada dua langkah yang bisa dilakukan oleh PKP, yakni mengkompensasikannya ke masa pajak berikutnya, atau mengajukan restitusi pajak. 1. Mengkompensasikan PPN Lebih Bayar Jika PKP kelebihan membayar PPN, PKP bisa mengambil opsi mengkompensasikan PPN lebih bayar yang terjadi di satu masa pajak ke masa pajak berikutnya. Artinya, PPN lebih bayar yang dimaksud dapat dijadikan pengurang pada masa pajak berikutnya. Apabila PKP pada masa pajak berikutnya mengalami kondisi PPN kurang bayar, maka PPN lebih bayar yang terjadi di masa pajak sebelumnya bisa menjadi pengurang. Alhasil, ini bisa mengurangi kondisi PPN kurang bayar menjadi seimbang. Ada kalanya ketika PPN lebih bayar dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, PKP tetap dalam kondisi kelebihan bayar PPN. Namun, ini tidak menjadi masalah. Sebab, opsi kompensasi PPN lebih bayar ini tidak mengenal batas maksimal. Artinya, PPN lebih bayar bisa terus dikompensasi di setiap masa pajak. Ini karena kompensasi PPN lebih bayar tidak memiliki batas waktu, alias bisa terus dikompensasikan ke masa-masa pajak berikutnya. Berbeda dengan SPT Pajak Penghasilan PPh yang masa berlakunya adalah satu tahun, PPN terus bergulir per bulan, tidak terbatas pada tahun. Sehingga, jika PKP memilih cara kompensasi untuk PPN lebih bayar, maka kelebihan bayar tersebut bisa dikompensasikan ke bulan-bulan berikutnya. Contohnya, pada masa pajak Agustus 2022 PKP memiliki PPN lebih bayar sebesar Rp 10 juta, maka ketika opsi kompensasi atas PPN lebih bayar diambil, maka maka kelebihannya tersebut akan dijadikan pengurang pada SPT masa PPN September 2022. Ketika PPN lebih bayar tersebut dijadikan pengurang pada SPT masa PPN September 2022 dan masih ada PPN lebih bayar, maka PPN lebih bayar tersebut bisa kembali dikompensasikan ke SPT masa PPN Oktober 2022. 2. Mengajukan Restitusi PPN Lebih Bayar Selain mengkompensasikan PPN lebih bayar ke masa pajak berikutnya, PKP bisa juga melakukan restitusi atau pengajuan pengembalian atas PPN lebih bayar. Restitusi PPN lebih bayar bisa diajukan jika jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak terutang atau PKP melakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Namun, dengan catatan PKP tidak memiliki utang pajak lainnya. Restitusi PPN lebih bayar hanya bisa dilakukan pada saat akhir periode tahunan. Artinya, restitusi atas PPN lebih bayar hanya bisa dilakukan saat bulan Desember. Namun, ada pengecualian untuk beberapa kategori PKP sehingga bisa mengajukan pengembalian atau restitusi PPN lebih bayar di setiap masa pajak. Kategori PKP yang bisa mengajukan restitusi PPN lebih bayar setiap masa pajak diatur dalam Pasal 9 Ayat 4B Undang-Undang UU Nomor 42 Tahun 2009 atau UU PPN. Kategori PKP yang tertera dalam Pasal 9 Ayat 4B tersebut, antara lain PKP yang melakukan ekspor BKP berwujud. PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN. PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut. PKP yang melakukan ekspor BKP tidak berwujud. PKP yang melakukan ekspor JKP. PKP dalam tahap belum berproduksi. Restitusi PPN lebih bayar dilakukan oleh PKP dengan cara mengajukan mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak DJP. Pengajuannya dengan cara mengisi kolom "Pengembalian Pendahuluan" dalam SPT masa pajak PPN. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak DJP akan melakukan pemeriksaan formal dan pemeriksaan lanjutan, sebelum akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak SKPPKP. Tata Cara Restitusi PPN Lebih Bayar Seperti telah disebutkan, wajib pajak badan melakukan pelaporan melalui SPT Masa PPN langsung di KPP atau e-Filing, dengan perhitungan yang sesuai. Jika ditemukan PPN lebih bayar, maka wajib pajak dapat mengajukan restitusi, dengan tahapan sebagai berikut Wajib pajak mengajukan permohonan restitusi, dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam pelaporan SPT Masa PPN. Wajib pajak akan menerima SKPPKP, yang akan dikeluarkan setelah dilakukannya pemeriksaan oleh DJP. Wajib pajak akan menerima SKPPKP, yang akan dikeluarkan setelah dilakukannya pemeriksaan oleh DJP. Proses sampai wajib pajak mendapatkan SKPPKP adalah satu bulan. Wajib pajak menyampaikan rekening dalam negeri atas nama pribadi ke KPP dengan atau tanpa surat dari Kantor Pajak. DJP akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak SPMKP dan wajib pajak akan menerima salinannya. Kelebihan pajak ditransfer melalui nomor rekening yang telah disampaikan wajib pajak. Proses mulai dari SKPPKP diterbitkan, hingga wajib pajak mendapatkan SPMKP dan mendapatkan transfer dana adalah 30 hari. Demikianlah ulasan mengenai PPN lebih bayar, dari penyebab terjadinya, hingga cara mengatasinya dengan mengkompensasikannya ke masa pajak berikutnya, serta mengajukan restitusi.
4 Untuk setiap masa pajak (setiap bulan), apabila jumlah Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetor ke Kas Negara. Dan sebaliknya, apabila jumlah Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, maka selisih tersebut dapat diminta kembali (restitusi) atau dikompensasi ke masa pajak berikutnya. Skip to content Kalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikel Home » Perencana Keuangan » Contoh Perhitungan PPN Masukan dan Keluaran Dibaca Normal 5 Menit Contoh Perhitungan PPN Masukan dan Keluaran Seorang pebisnis berstatus PKP haruslah tau tentang perhitungan pajak keluaran dan pajak pemasukan. Kamu seorang pebisnis atau akan berbisnis di waktu mendatang? Jika ya, dan nantinya jika pengusaha berstatus sebagai PKP Pengusaha Kena Pajak, tentu kamu harus tahu tentang apa itu PPN Pajak Pertambahan Nilai bukan. Tapi apakah kamu tau jika dalam PPN itu ada juga PPN masukan dan PPN keluaran loh, untuk lebih jelasnya yuk simak artikel berikut ini! Definisi dan Contoh Perhitungan Pajak Keluaran dan Masukan!Apa itu PPN Masukan dan Keluaran?PPN MasukanPPN KeluaranContoh perhitungan Kurang BayarKesimpulan Definisi dan Contoh Perhitungan Pajak Keluaran dan Masukan! Buat kamu seorang pebisnis atau yang mau bisnis pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya PPN, bahkan mungkin tidak perlu jadi pebisnis untuk tahu PPN. Kamu yang suka belanja di minimarket, pusat perbelanjaan, atau makan di restoran juga pasti sudah tidak heran dengan yang namanya PPN Pajak Pertambahan Nilai. [Baca Juga 5 Aplikasi Pajak Online yang Mempermudah Urusan Pajakmu] Jika kita pernah makan atau belanja di minimarket biasanya harga yang dicantumkan adalah harga barang atau produk yang tentunya sudah dengan PPN Pajak Pertambahan Nilai. Tetapi tentu tidak semua pengusaha atau pebisnis secara langsung memasukan PPN Pajak Pertambahan Nilai ini ke produk yang ia jual. Terkadang jika ada yang seperti ini pasti mau tidak mau harus kita yang menghitung total harga yang harus kita bayarkan. Jadi untuk kamu yang suka makan di restoran atau belanja di minimarket jangan kaget jika pada saat sampai ke kasir total harga makanan atau barang yang dibeli tidak sesuai dengan harga barang di awal. Hal tersebut berarti harga makanan atau barang tersebut belum termasuk PPN Pajak Pertambahan Nilai. Tetapi tentu kamu tidak perlu khawatir karena meskipun tidak di cantumkan langsung dengan harga jual barangnya biasanya pada buku menu sudah di cantumkan sebuah catatan bahwa harga makanan atau barang yang akan kamu beli belum termasuk pajak. Untuk lebih secara detail PPN itu seperti apa dan di dalam PPN ada PPN Masukan dan keluaran berikut penjelasannya. Apa itu PPN Masukan dan Keluaran? PPN masukan dan keluaran digunakan oleh pemerintah untuk dijadikan acuan dalam penghitungan seberapa besar PPN yang perlu wajib pajak bayar kepada pemerintah. PPN Masukan PPN Masukan yaitu pajak yang telah di pungut oleh PKP saat Pembelian Barang/Jasa Kena Pajak BKP/JKP dalam masa pajak tertentu. Pajak Masukan bisa dijadikan Kredit Pajak untuk memperhitungkan sisa pajak terhutang. PPN masukan juga bisa disebut dalam bahasa inggris sebagai VAT in Value Added Tax In. [Baca Juga Online Pajak Aplikasi Pajak Online yang Memberi Kemudahan] Intinya PPN masukan secara singkat yaitu jika pemilik usaha sebagai PKP melakukan pembelian barang, lalu barangnya ada unsur PPN-nya, maka itu menjadi Pajak Masukan bagi pemilik usaha. GRATISSS Download!!! Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis PPN Keluaran PPN Keluaran sendiri merupakan Pajak yang akan dipungut ketika PKP melakukan Penjualan Barang/Jasa Kena Pajak dalam masa pajak tertentu. Setiap pemilik usaha yang sudah menjadi PKP wajib mengenakan Pajak atas Barang/Jasa yang dijualnya. Pajak Keluaran juga sering disebut sebagai VAT Out Value Added Tax Out. [Baca Juga Kenali Syarat dan Cara Pengajuan PKP Pengusaha Kena Pajak] PKP harus harus menghitung besaran PPN Keluarannya untuk dibayarkan ke Kantor Pajak saat akhir masa pajak. Secara singkat begini perhitungannya. PPN Terhutang = PPN Keluaran – PPN Masukan Jika PPN Keluaran lebih besar dari PPN Masukan, maka hal itu akan disebut sebagai Kurang Bayar dan nilainya harus disetorkan dan dilaporkan ke Kantor Pajak. Namun, jika dalam satu masa pajak tertentu nilai Pajak Masukan lebih besar daripada PPN Keluaran lebih bayar, maka nilainya bisa dikompensasikan digunakan sebagai kredit untuk masa pajak berikutnya. Contoh perhitungan Kurang Bayar Bulan Maret 2019, untuk menambah stok yang sudah ada, PKP melakukan pembelian barang persediaan sejumlah 100 unit kaos dengan harga satuan Rp belum termasuk PPN. Total Pembelian = 100 x Rp = Rp PPN Masukan = Rp x 10% = Rp Lalu di bulan yang sama juga, PKP berhasil menjual barangnya sebanyak 90 unit dengan harga jual Rp belum termasuk PPN. Total Penjualan = 90 x Rp = Rp PPN Keluaran = Rp x 10% = Rp Jadi perhitungan Pajak Terhutang untuk Masa Pajak Maret 2019 adalah PPN Terhutang = PPN Keluaran – PPN Masukan PPN Terhutang = Rp – Rp = Rp Hasil Nominal inilah yang harus disetorkan dan dilaporkan ke Kantor Pajak. Kesimpulan Itulah proses penghitungan dan penjelasan tentang PPN Secara umum dan PPN masukan juga PPN Keluaran secara khusus. Mudah bukan proses perhitungannya? Oleh karena itu kamu sebagai seorang pebisnis harus paham dan mampu menghitung PPN secara pribadi. Apalagi terkait sistem perpajakan di Indonesia adalah self assessment atau perhitungan yang dilakukan sendiri. Kamu bisa mengunduh aplikasi Finansialku untuk konsultasi tentang keuangan kepada perencana keuangan bersertifikat yang ada di Finansialku. Kini Finansialku tersedia di Google Play Store maupun Apple App Store. Sekarang kamu sudah tahu dong perhitungan pajak keluaran dan pemasukan. Yuk bantu teman-temanmu mengetahuinya juga dengan membagikan artikel ini. Sumber Referensi Wanna. 8 November 2019. Penjelasan Dan Cara Menghitung PPN Masukan Dan Pengeluaran. – Deka Ahmad Rifaldi, seorang Admin Marketing. Memiliki background pendidikan S1 ilmu komunikasi konsentrasi humas. Universitas Komputer Indonesia. Memiliki ketertarikan dalam bidang Content creator, Event management, dan Master Of Ceremony. Related Posts Page load link Go to Top .
  • isevqy7dcc.pages.dev/13
  • isevqy7dcc.pages.dev/296
  • isevqy7dcc.pages.dev/321
  • isevqy7dcc.pages.dev/35
  • isevqy7dcc.pages.dev/359
  • isevqy7dcc.pages.dev/36
  • isevqy7dcc.pages.dev/360
  • isevqy7dcc.pages.dev/39
  • pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran